TEGAL-Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih 2019. Langkah tersebut untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kelurahan Slerok, Rabu (17/10). Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, mengajak masyarakat untuk mensukseskan pemilu 2019 melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih 2019.
Untuk mengetahui masuk DPT atau tidak, kata Agus, masyarakat mengecek melalui website KPU dengan alamat www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau bisa mendownload aplikasi mobile di google play store, dengan kata kunci KPU RI Pemilu 2019.
Agus menambahkan, apabila sudah masuk diwebsite atau aplikasi, masyarakat dapat mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan nama lengkap. Aplikasi tersebut dapat digunakan secara nasional.
Ketila diklik muncul NIK, Nama, Alamat, No TPS berapa,, artinya sudah terdaftar di pemilu 2019. Namun, bila tidak muncul, Agus menghimbau untuk peduli terhadap hak pilihnya sehingga segera menghubungi PPS setempat.
“Cara ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui, apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 atau belum”, kata Agus.
Wali Kota Tegal, HM. Nursholeh, hair diwakili Assisten I Setda Kota Tegal, Imam Badarudin. Dalam sambutannya, Wali Kota mendukung dan apresiasi langkah yang ditempuh KPU Kota Tegal menggelar Gerakan Melindungi Hak Pilih 2019.
Selain itu, Wali Kota menyampaikan perlu dibentuk posko Gerakan Melindungi Hak Pemilih untuk menghindari kecurangan atau kekurangan data pemilih, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan fair sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posko GMHP ini, bisa juga ditujukan untuk mendata pemilih yang belum masuk DPT, memperbaiki data yang keliru serta mencegah munculnya pemilih ganda”, ungkap Wali Kota.