TEGAL-Pemerintah Kota Tegal menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/10) di ruang rapat Setda, Komplek Balai Kota Tegal.

Mereka disambut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Khaerul Huda, Kabid Pasar Maman Suherman, dan OPD terkait. Hadir pula, Assisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Asep Saepudin Saeful Milah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Peraturan Daerah yang fokus pada Retribusi Pelayanan Pasar.

Akan tetapi saat ini Perda tersebut akan dirubah, sehingga perlu ke Kota Tegal untuk dapat sharing dan apa yang sudah diteraapkan di Pemkot Tegal dapat dimplementasikan di Kab Purwakarta.

“Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan, baik regulasinya, maupun nominal retribusinya. Kota Tegal sebagai refrensi terkait retribusi pelayanan pasar”, ungkap Asep.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Khaerul Huda mengatakan, Pemkot Tegal melaksanakan e retribusi sebagai proses pembayaran retribusi bagi pedagang. Tiga pasar yakni, Pasar Kejambon, Pasar Pagi Kota Tegal dan Pasar Karangdawa yang akan menerapkan e retribusi dari 14 pasar yang dikelola Pemkot Tegal.

“E retribusi bekerja sama dengan Bank Jateng. Kita berharap akhir tahun dapat terealisasi.  Tiga pasar tersebut terdapat sekitar 1000 pedagang, mereka akan menggunakan kartu untuk membayaran retribusi, sedangkan untuk sewa kios tetap melalui bank yang sudah kerjasama”, kata Khaerul.

Khaerul memaparkan, di Jawa Tengah sudah beberapa daerah menerapkan e retribusi. Menurut Khaerul, penerapan e-Retribusi akan lebih efektif dan efisiensi kinerja. Nantinya uang yang disetorkan pedagang akan langsung masuk ke Kas Daerah.  Selain itu, untuk mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah.

“e-Retribusi sebagai upaya mengurangi kebocoran. Perda Retribusi juga sudah disahkan oleh DPRD Kota Tegal”, pungkas Khaerul.

Sementara itu, pada akhir pertemuan tersebut, Ketua Komisi II, Asep Saepudin berharap melalui kunker tersebut dapat saling menggali ilmu dan informasi baik tentang retribusi pasar maupun tentang peraturan daerah. (SyaeFulloh Aminn/wartabahari.com)