TEGAL-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal menggelar sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Rabu (10/10) di Kantor DLH Kota Tegal, Jalan Nila No. 11 Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kegiatan itu, dihadiri Lurah, Camat, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder lainnya serta Tim Teknis Sengketa Lingkungan.  Sedangkan sebagai narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dwi Haryanto dan Mohammad Sobar.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungam Hidup, Kasnudi berharap melalui sosialiasi tersebut peserta memahami tata cara bagaimana penyelesaian lingkungan.  Memberikan edukasi dan pemahanan sengketa lingkungan.

Selain itu, menambah pengetahuan untuk menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga penyelesaian sengketanya.

Kasnudi menuturkan, di Kota Tegal banyak kegiatan usaha yang berpotensi terjadi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan data DLH Kota Tegal, tercatat pada tahun 2017, terdapat 8 kasus sengketa lingkungan. Sedangkan tahun 2018, DLH mencatat 6 kasus, antara lain pencemaran limbah,  pabrik yang belum memiliki ijin lingkungan akan tetapi sudah beroperasi, pemotongan ayam, dan sebagainya.

Apabila terdapat kasus sengketa lingkungan, kata Kasnudi, masyarakat lapor ke RT, RW, Kelurahan dan membuat surat ke DLH Kota Tegal. Laporan tersebut juga dalam dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Jika ada laporan, pertama kami verifikasi dulu oleh Tim Teknis, kalau sudah diverifikaai, kami undang pihak terkait dan akan diberikan solusi. Tim  Teknis Sengketa Lingkungan terdiri dari DLH, Satpol PP, Kepolisian”, kata Kasnudi.

Apabila terbukti, misalnya melakukukan pencemaran lingkungan, Kasnudi, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.  Sanksi tersebut sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupdengan Pasal 76 Ayat 1 dan 2.