TEGAL– Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) singgah di Kota Tegal. Berbagai kegiatan digelar pada rangkaian roadshow pada, Selasa-Rabu (2-3/10/2018).
Salah satu kegiatannya, Stadium General di Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Penasehat KPK RI Budi Santoso menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Sedikitnya seratusan mahasiswa kampus yang terletak di Jalan Halmahera KM. 01 Kota Tegal itu serius mengikuti paparan Penasehat KPK RI itu.
Budi mengatakan, misi KPK bersama elemen bangsa yaitu melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan indonesia dari korupsi.
Melalui kegiatan roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi tersebut, kata Budi, ingin membumikan KPK agar semakin dekat dengan stakeholder, salah satunya mahasiswa.
Budi menjelaskan, ada syarat kasus yang ditangani oleh KPK yakni, satu melibatkan penyelenggara negara. Kedua, mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat. Ketiga, kerugian Negara paling sedikit Rp 1 miliar.
“Perkara tindak pidana korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime”, ungkap Budi.
Menurut Budi, korupsi telah dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, yang dikelompokan menjadi tujuh jenis, yakni: kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi. “Kasus tindak pidana korupsi paling banyak adalah suap menyuap”, pungkas Budi.