TEGAL – Sosialisasi tentang Perundang-undangan Daerah berlangsung di Pendopo Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana. Lurah Sumurpanggang Ahmad Mutakin menyampaikan pembinaan untuk mengatur dan menata tempat perbelanjaan sangat penting.
Wineksi Dwi Prabandari selaku Kepala Bidang Perdagangan (Kabid) Dinkop, UKM dan Perdagangan Kota Tegal dalam materi tersebut menyampaikan bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil, menengah dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar. Sehingga toko eceran dan pasar rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh berkembang, serasi, saling menerima, memperkuat serta saling menguntungkan. Semua itu tentu perlu dilakukan pembinaan. Hal itu supaya industri dan perdagangan barang dalam negeri dapat berjalan lancar.
“Sehingga perlu memberikan pedoman bagi penyelenggara toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Tentunya dengan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan,” ujar Wineksi.
Wineksi menjelaskan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko swalayan serta pengembangan kemitraan dan usaha kecil. Sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko swalayan, usaha kecil dan konsumen. Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Dengan peraturan tersebut, maka penataan pembinaan dan perlindungan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern akan dilakukan,” ujar Wineksi. (26/9).