TEGAL-Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengatur pendirian tower seluler atau Base Transceiver Station (BTS). Upaya tersebut antara lain pembentukan peraturan daerah yang mengatur terkait pendirian BTS atau disebut juga menara telekomunikasi.
Kabid Infrastruktur, Informatika dan Keamanan Informasi, Heru Christianto, ST., M.Si. mengatakan, Pemkot menatur pendirian menara melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomolunikasi.
Selain itu, kata Heru, sejak tahun 2010, Pemkot telah mengarur berdasarkan zonasi. Zona tersebut berdasarkan tata ruang dan kepadatan penduduk suatu kawasan dan disusun bersama-sama dengan konsultan serta stakeholder terkait.
Heru mencontohkan, kawasan Tegal Timur dan Tegal Selatan lebih banyak pendirian tower di Tegal Timur. Sebab, di kawasan Tegal Timur banyak penduduknya. “Untuk zonasi, di Kota Tegal terdapat 60 zona dan pada 1 zona hanya maksimal terdapat 3 menara seluler”, kata Heru, Selasa (25/9).
Heru menambahkan, yang diatur Perda hanya menara untuk seluler, sedangkan untuk menara seperti backbone, menara kamuflase tidak diatur oleh perda. Selain itu, data pada Dinas Kominfo, menyebut saat ini terdapat 60 menara yang aktif dan sudah berijin.
“Selama ini tidak ditemukan menara tak berijin. Kalau tidak berijin akan kami bongkar”, ujar Heru.
Heru menungkapkan, syarat pendirian menara harus memiliki asuransi untuk warga terdampak, selain proses perijinan di dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PU, Lingkungan Hidup itu lengkap. “Setelah semua lengkap mengeluarkan ijin kemudian baru membangun menara seluler”, ungkap Heru.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Tegal, Drs. Markus Wahyu Priyono mengatakan, pihaknya sering turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Menurut Markus dalam pendirian menara telekomunikasi proses perijinan harus lengkap dan sesuai aturan yang ada.
“Sebelum persyarakat belum lengkap, jangan mendirikan menara dahulu. Kalau sudah lengkap, baik pemerintah, lingkungan, warga sebagai penerima dampak memberikan restu untuk didirikan menara telekomunikasi, silahkan mendirikan menara sesuai zona yang sudah ditentukan”, pungkas Markus. (Sa. Amin/wartabahari.com)
