TEGAL- Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) UPS Tegal mengadakan pelatihan bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik di lingkungan UPS Tegal, beberapa waktu lalu.
Pelatihan ini merupakan bentuk penyesuaian dari perubahan pelaporan beban kerja dosen (BKD) tahun 2018 sesuai dengan edaran dari Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah.
Laporan BKD merupakan bentuk pelaksaan Tridarma perguruan tinggi yang dilakukan oleh Dosen dalam melakukan kegiatan tridarma perguruan tinggi. Oleh karena itu, BKD harus dibua dan didistribusikan secara proporsional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridarma perguruan tinggi.
Kegiatan yang diadakan di ruang Aula Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP) Tegal ini dihadiri oleh sekitar 150 dosen. Sebagai pemateri Agnes Dwita S, S.E., M.Kom. yang juga Kepala Bagian Sertifikasi Dosen LP3 UPS Tegal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemberitahuan.
Kegiatan tersebut juga untuk mengingatkan kembali kepada dosen yang telah bersertifikat untuk membuat kontrak BKD semester gasal 2018/2019 dengan aplikasi BKD versi 2018.
“Secara umum pelaporan BKD tidak banyak mengalami perubahan karena komponen pelaporan BKD masih cenderung sama”, kata Agnes.
Selain itu, Agnes menuturkan, pelaporan BKD ditujukan untuk dosen yang telah tersertifikasi dengan berbagai kriteria pelaporan seperti pelaporan BKD untuk dosen biasa, Pelaporan Dosen dengan Tugas Belajar, pelaporan BKD Untuk Guru Besar, dan pelaporan BKD untuk dosen dengan tugas tambahan (struktural) untuk mengikuti perubahan pelaporan BKD sesuai dengan versi 2018.
Lebih Lanjut Agnes menyampaikan bahwa kontrak BKD semester gasal 2018/2019 merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi/kehormatan, bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Dengan pelatihan pelaporan BKD versi 2018 ini diharapkan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik di lingkungan UPS Tegal akan terbiasa dan dapat dengan tepat waktu melakukan tahapan-tahapan pelaporan BKD. Pelaporan yang sesuai dan tepat waktu dapat mempermudah UPS tegal dalam melakukan verifikasi data sehingga tahapan dalam pelapan BKD dapat dikontrol”, imbuh Agnes.
Sebagai informasi, peloporan BKD dosen yang dilakukan mencakup, pertama Pendidikan dan pengajaran (merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih).
Kedua, melakukan penelitian dan pengembangan keilmuan. Ketiga melakukan tugas tambahan pada administrasi atau manajemen pada perguruan tinggi, dan keempat, melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian dosen yang tidak dapat memenuhi hal tersebut dan tidak memenuhi capaian kinerja tridarma perguruan tinggi minimal 12 sks maka tidak berhak untuk memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatannya.