TEGAL-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Wilayah Kota Tegal. Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengungkap dua orang berinsial EH dan DDS.  EH adalah oknum PNS dan DDS merupakan wiraswasta.

“Dari tangan keduanya tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2,13 gram sabu, uang tunai, bong, timbangan digital, aluminium foil, 5 buah handphone, 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor”, kata AKBP Windarto, Senin (3/9) saat press release kepada wartawan.

AKBP Windarto menjelaskan, kronologis berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkotika pada 27 Agustus 2018 lalu, di wilayah Kota Tegal. Atas dasar informasi tersebut, petugas BNN Kota Tegal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan razia.

Kemudian, kata Windarto, sekitar pukul 20.33 WIB, petugas mengejar dan memberhentikan sebuah mobil dikendarai oleh EH di Jalan Jendral Sudirman, Tegal. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.8 gram. Barang bukti tersebut, menurut EH diperoleh dari DDS di desa Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal.

“Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 21.15 petugas melakukan penangkapan terhadap DDS dan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu 0.6 gram”, ungkap AKBP Windarto.

Lalu, esok harinya pada 28 Agustus 2018, kata AKBP Windarto, petugas BNN Kota Tegal kembali menggeledah rumah DDS dan diperoleh barang bukti, sabu 0.7 gram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Tegal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.