Plt. Wali Kota Tegal, M. Nursholeh menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penandatanganan dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Selasa (21/8).
Dalam sambutannya Nursholeh menyampaikan rasa bahagia atas ditandatanaginya kesepakatan bersama tersebut, menurut Nursholeh, dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut berarti sudah ada payung hukum yang sah, sudah ada ketegasan, aturan yang jelas mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dengan terpenuhinya hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak perusahaan pun dapat melakukan kegiatan operasional sehari-hari dengan tenang.
Nursholeh menuturkan bahwa masalah jaminan sosial bagi tenaga kerja ini sangat penting untuk selalu Ia tekankan dan sosialisasikan. Sebab tenaga kerja menjadi faktor yang sangat penting bagi maju dan mundurnya perusahaan. Skill yang bagus dari para pekerja tidak menjamin suksesnya suatu perusahaan. Suasana hati dan perasaan sangat menentukan kinerja tenaga kerja setiap harinya.
Dalam kesempatan tersebut Ia menyampaikan apresiasi kepada segenap perusahaan segenap perusahaan yang telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Tegal dengan baik dan turut membantu menyukseskan program pemerintah.
Ia juga berpesan kepada perusahaan, agar memperlakukan karyawan atau pekerja secara sportif dan manusiawi sebagaimana diri kita ingin hak kita dipenuhi karena telah melaksanakan kewajiban. “Dengan sistem kerja dan penghargaan yang baik kepada karyawan, perusahaan Bapak/ Ibu bisa semakin maju”, pungkas Nursholeh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cepnandi Yunandar dalam acara tersebut menyampaikan bahwa terhitung dari Januari 2018 sampai 20 Agustus 2018, pihaknya sudah mencairkan Jaminan Hari Tua sebanyak 8448 kasus dengan nominal 54,6 miliar, untuk jaminan kecelakaan kerja ada 369 kasus dengan nominal 2,7 miliar, jaminan kematian ada 70 kasus dengan nominal 1,8 miliar sedangkan untuk jaminan pensiun ada 391 kasus dengan nominal 438,5 juta.
Cepnadi berharap dengan telah ditandatanganinya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Tegal maka akan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebetulnya sudah dibahas lama, pihaknya meneruskan apa yang sudah di sepakati.
Heru juga menyampaikan ada kenaikan cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ada kenaikan dari tiga tahun terakhir, untuk tahun 2015 tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 56,06 persen, ditahun 2016 sebesar 64,85 persen dan ditahun 2017 tingkat kepesertaan sebesar 71,86 persen, dan ditahun 2018 ini, Heru akan memaksimalkan upaya untuk.menambah cakupan kepesertaan pada 4 bulan terakhir di tahun 2018.