Tegal – Pembahasan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029 diadakan di Adipura Kota Tegal, Senin (20/8/2018) siang, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya Plt. Walikota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd, yang dibacakan oleh Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Nur Efendi, M.Si bahwa Kota Tegal adalah kota yang tergolong mungil dengan luas wilayah 39,68km2 dan merupakan kota yang relatif maju. Intensitas pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat cukup tinggi sehingga diperlukan rencana tata ruang wilayah yang efektif agar mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Tengah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.

Banyak aturan yang berkaitan dengan penataan ruang di Kota Tegal. Ada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen PUPera No. 5 Tahun 2016 tentang IMB, Pemnedagri No. 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan. Ada juga Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-203.

Aturan-aturan ini dibuat untuk mewujudkan Kota Tegal sebagai kota bahari yang didukung kegiatan perdagangan, jasa dan industri yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.  Tata ruang untuk kenyamanan bersama untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Oleh karena itu pertemuan kita pada hari ini saya harapkan menghasilkan informasi, wawasan dan gagasan mengenai tata ruang wilayah baik di Provinsi Jawa Tengah maupun bagi Kota/ Kabupaten sehingga nantinya kita sama-sama dapat menata ruang dan wilayah dengan lebih proporsional dan tidak melanggar aturan,” ucap Plt. Walikota.

Hadir dalam acara Tersebut Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta anggota rombongan lainnya dari Sekretariat DPRD, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPU Sumberdaya Air dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ddinas PU Binamarga dan Cipta Karya, Dinas Perhubungan, Dinporapar, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Biro Infrastruktur dan SDA, Biro Hukum Setda, dan Tim Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah serta dari Pimpinan OPD Kota Tegal.

Disampaikan oleh ketua Pansus Revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz bahwa dalam acara ini akan mendiskusikan beberapa hal yang akan terkait dengan rencana visi perda RT/RW Provinsi Jawa Tengah ini dimana Pansus ini sudah bekerja cukup maksimal

’’Hari ini sudah akan ada di penghujung kegiatan yang akan kita lakukan setelah 3 bulan sebelumnya kita melakukan public hearing langsung mendengarkan masukan masukan dari berbagai wilayah bakorwil 1, 2, Rembang dan Solo dan siang hari ini kita lakukan di eks Bakorwil 3, Kota Tegal,” ucap Aziz.

Aziz juga menambahkan terkait visi RT RW menyangkut ruang yang ada di Provinsi Jawa Tengah salah satunya eks Bakorwil 3 yang didalamnya tentu akan berbicara terkait strategi dan arah kemanfaatan ruang yang kebetulan memang arahnya semakin memperkuat daya dukung ruang untuk Jawa Tengah yang lebih sejahtera berbasis sektor pertanian industri dan berbasis sektor pariwisata, tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan interaktif yang dipandu oleh Ir. Tekad Winaryanto, M.T selaku moderator.