TEGAL- Dua orang narapidana warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tegal akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum II (langsung bebas) pada HUT RI ke 73 Tahun 2018. Keduanya yakni Herdiana warga Cirebon Jawa Barat dan Gangsar Warga Pekalongan Jawa Tengah. Selain dua orang tersebut setidaknya ada 123 narapidana Lapas Tegal lainnya yang mendapat Remisi Umum I dengan masing-masing mendapat potongan masa tahanan (remisi) satu hingga lima bulan.
Adapun penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt.Walikota Tegal Drs. HM.Nursholeh.M.Mpd didampingi Kepala Lapas Tegal Irwan Bc.IP kepada dua orang perwakilan warga binaan atas nama Eka dan Erlin di Halaman Dalam Lapas Tegal. Jumat.(17/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Irwan Bc.Ip dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pemberian remisi pihaknya sebenarnya telah mengusulkan 125 narapidana untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah tersebut hanya 123 narapidana yang disetujui untuk mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W13 -1127.PK.01.02 Tahun 2018 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2018.
Sementara itu, Plt.Walikota Tegal Drs. HM.Nursholeh dalam sambutannya usai memberikan SK Remisi kepada dua orang perwakilan narapidana mengaharapkan agar para narapidana di Lapas Tegal dapat menyadari kesalahan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahanya hingga dapat diterima kembali dalam masyarakat usai bebas nantinya. Selain itu, Nursholeh juga mengajak warga binaan untuk dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik di dalam lapas berdasarkan sistem dan tata cara yang berlaku.