TEGAL-Dinas Sosial Kota Tegal akan mendata Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Terkait itu, Dinsos menggelar rapat koordinasi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat dan perwakilan Kelurahan, Rabu (15/8) di Ruang Rapat lantai II Setda.
Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta menuturkan, pendataan masalah sosial harus sesuai yang sebenarnya. Data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk membuat kebijakan oleh Pemerintah.
“Tahun lalu, misalnya ada data anak terlantas 15 anak, nanti tahun ini ditambah sendiri menjadi 18, itu jangan dilalukan. Sebab nanti tidak singkron dengan kebijakan pemerintah yang akan diambil”, kata Dyah dihadapan peserta rakor.
Dyah menyebut, ada 26 kategori yang akan didata, seperti Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah.
Kemudian, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia telantar, Penyandang disabilitas, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok Minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Korban Penyalahgunaan NAPZA, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS).
Lalu, Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Fakir Miskin Keluarga bermasalah sosial psikologis, Komunitas Adat Terpencil.
“Kalau data ini benar pemerintah akan hadir untuk menangani permasalahan tadi. Petugas diharapkan bersinergi dengan Dinsos, aparat kelurahan dan menyajikan data yang valid. Semua akan bekerja by data”, pungkas Dyah.
Sementara itu, turut hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Dinsos Kota Tegal Siti Cahyani dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Cipto Darsono. (Sa. Amin/wartabahari.com)