TEGAL-Pemerintah Kota Tegal melalui Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mulai melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Tegal.
Terkait itu, sejumlah tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mulai mensosialisasikan rencana penertiban kawasan itu dari aktivitas PKL, Selasa (14/8) sore.
Pada kawasan tersebut, juga sudah terpasang spanduk larangan untuk berdagang sebab, kawasan Alun-alun memang tidak diperkenankan untuk berjualan.
Kasatpol PP Kota Tegal, Joko Sukur Baharudin saat dimintai keterangan mengatakan, pengosongan kawasan alun-alun merupakan agenda yang sudah lama dijadwalkan.
“Namun perlu waktu yang tepat untuk melaksanakannya sehingga tidak sampai terjadi tindakan yang represif. Kita akan lebih mengedepankan cara dialogis dan pendekatan secara humanis,” kata Joko, sebelum memulai sosialisasi.
Sesuai aturan yang ada, kata Joko, Alun-alun memang bukan lahan untuk berjualan. Apalagi, kini kondisi kesemrawutan Alun-alun Kota Tegal ditambah dengan munculnya wahana permainan. “Selain itu, mereka yang selama ini berjualan di sana tidak dipungut retribusi. Jadi, kami menganggap ini merupakan momentum yang tepat,” imbuh Joko.
Joko menuturkan, untuk melakukan penertiban sudah melalui proses tahapan, seperti teruran, baik lisan maupun tertulis, pemberitahuan melalui surat edaran, sampai dengan pemasangan papan larangan untuk berdagang.
Joko menargetkan, kawasan Alun-alun Tegal bersih dari PKL selamanya sebab Alun-alun merupakan ikon Kota Tegal. “Bagaimana menjadi ikon kalau konsidinya semrawut bau dan tidak tertib”, tutur Joko. (Sa. Amin/wartabahari.com)