TEGAL-Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, segera menerapkan E-Retribusi sebagai proses pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Kejambon, Pasar Pagi Kota Tegal dan Pasar Karangdawa.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Khaerul Huda mengatakan,  penerapan e-Retribusi akan lebih efektif dan efisiensi kinerja. Nantinya uang yang disetorkan pedagang akan langsung masuk ke Kas Daerah.  Selain itu, untuk mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah.

Khaerul menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan BPD Jateng dalam merealisasi e-Retribusi. Pelaksanaan E-Retribusi juga berfungsi untuk memantau keaktifan dan kepatuhan pedagang yang beroperasi di pasar tradisional setiap harinya dalam membayar retribusi.

“Saat ini tahapan pendataan, sosialisasi sudah kepada kepala pasar dan paguyuban. Para pedagangpun sudah siap”, kata Khaerul, Selasa (14/8).

Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan, Maman Suherman didampingi M.Mabrur menambahkan,  tiga pasar tersebut merupakan sasaran awal penerapan E-Retribusi.

Menurut Maman, pihaknya mencatat jumlah pedagang dipasar tersebut yakni, Pasar Pagi Blok A terdapat 102 kios dan 114 counter di lantai 1, 2 dan 3, pasar Kejambon  sebanyak 193 pedagang terdapat Los pada lantai bawah  dan los pada lantai atas 118 pedagang, dan Pasar Karangdawa terdapat 85 los.

Hingga saat ini, kata Maman, pihaknya terus menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk pemberlakuan E-Retribusi. Diantaranya, dengan berkoordinasi dengan perbankan sebagai mitra kerja dalam menyediakan aplikasi dan mengakomodir data base jumlah pedagang pasar. (Sa. Amin/wartabahari.com)