TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyerahkan hasil verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2019, Rabu (8/8) di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kota Tegal.

Komisioner KPU Kota Tegal, Arisandy Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi hasil perbaikan selama 7 hari, sejak 1-7 Agustus 2018.

Hasilnya, kata Arisandy, dari 334 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kota Tegal, 323 Bacaleg memenuhi syarat dan 11 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

“Alasan tidak memenuhi syarat diantaranya ijasah belum legalisir, SKCK dan tidak surat keterangan pengadilan tidak pernah berperkara”, kata Arisandy.

Arisandy menambahkan, pihaknya akan mengumumkan daftar daftar caleg sementara melalui media massa pada tanggal 12-14 Agustus 2018.

Sedangkan, masyarakat diberikan kesemoatan untuk memberikan tanggapan, pada 12-21 Agustus 2018 mendatang.

“Tanggapan masyarakat harus disertai data lengkap seperti KTP dan nama jelas serta alasannya apa”, pungkas Arisandy.