TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 resmi dilantik, Selasa (7/8) di aula kantor Kecamatan Tegal Timur. 5 orang yang dilantik tersebut, nantinya akan melakukan pengawasan pada pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Lima orang Panwas Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Panggung R. Arief Budi Susanto, Kelurahan Slerok Eko Fitriadi, Kelurahan Mintaragen Kasdullah, Kelurahan Kejambon Yuniarto dan Kelurahan Mangkukusuman Muhammad Syafudin.
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto dan Komisioner lain, Nurbaeni dan Iman Toffani, Sekretaris Camat Tegal Timur, Indra Marsetyarto, Kaposek Tegal Timur Kompol M. Syahri, Danramil Tegal Timur Kapten Krisnawan, jajaran Panwas Kecamatan Tegal Timur dan lainnya.
Sekretaris Camat Tegal Timur, Indra Marsetyarto, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada pengawas kelurahan yang baru saja dilantik. Indra, juga perpesan dalam menjalankan tugas tetap berpegang teguh pada aturan, terutama pada Pilpres dan Pileg. Selain itu, untuk selalu berkoordinasi, baik ditingkat kecamatan maupun tingkat kota.
Kaposek Tegal Timur Kompol M. Syahri berpesan agar Panwas Kelurahan mengdepankan upaya pencegahan sehingga tidak terjadi hal yang tidak dinginkan serta diminta untuk koordinasi, kerja sama dan saling megingatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Danramil Tegal Timur Kapten Krisnawan mengungkapkan, tugas Panwas untuk mengawasi kegiatan sehingga tidak terjadi pelanggaran maka diharapkan selalu berkoordinasi.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, mengatakan tugas Panwas Kelurahan, sesuai UU No 7 Tahun 2017, yakni mengawasi setiap tahapan pemilu.
Pada pemilu 2019, kata Akbar, jumlah TPS bertambah 2 kali lipat sehingga Panwas Kelurahan diminta dapat memetakan TPS yang perlu menggunakan strategi tertentu. “Kami mohon panwas dapat memetakan TPS mana yang perlu menggunakan strategi tertentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran”, ujar Akbar.
Selain itu, kata Akbar, dalam melaksanakan tugas sebagai Panwas Kelurahan untuk selalu berpegang teguh pada UU dan aturan kampanye sehingga kondusifitas pelaksanaan Pilpres dan Pileg dapat terlaksana.