TEGAL-Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tegal menerapkan Kurikulum 2013 atau kurtilas. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdukbud Kota Tegal Budio Pradipto mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudataan menyatakan bahwa, penerapan Kurikulim 2013 sudah tuntas termasuk di Kota Tegal.

Menurut Budio, Disdikbud Kota Tegal mencatat 158 SD/MI di Kota Tegal sudah menerapkan kurtilas. “Bimbingan teknis kurtilas oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK sudah rampung pada 16 Juli 2018, lalu, sebelum tahun ajaran baru 2018”, kata Budio, mewakili Kepala Disdikbud Kota Tegal, Dr. Johardi, Senin (6/8).

Pelaksanaan Bintek, kata Budio, dilaksanakan di SD Kejambon 10 dan SD Kamandungan 5. Semua peserta adalah guru sasaran Kurtilas. Akan tetapi, penerapan Kurtilas juga terdapat pada hanya kelas bawah saja, sejumlah 58 sekolah SD.

“58 SDitu, hanya kelas 1 dan 4 dan guru Agama yang menggunakan K13, Sedangkan kelas, 2,3,5 dan 6 masih menggunakan sistem Kurikulum Terpadu Satuan Pendidikan (KTSP)”, imbuh Budio.

Budio menegaskan, pada tahun 2019, pihaknya memastikan semua tuntas menggunakan K13. Secara bertahap, melalui APBD II akan mencover guru yang belum mengikuti Bintek K13. Utamanya, pada bimbingan pada guru kelas yang belum mengikuti Bintek.

“Sekolah diharapkan menyiapkan personil guru, setiap sekolah ada 6 guru, yakni, guru kelas 2,3,5,6 dan guru Agama serta Penjas”, ujar Budio.

Sedangkan untuk SMP, kata Budio, semua sudah menerapkan Kurtilas. Kemendikbud juga tekah mengeluarkan Surat Edaran, Dirjen Dikdasmen, 2746/D.III/KP/2018 tentang pelaksanaan kurikulim 2018 jenjang SMP.

“Penekannya semua sekoah wajib mengimplementasikan Kurikulum 2013. mendasari edaran tadi kita akan melalukan dijenjang Dikdas, baik SD maupun SMP”, pungkas Budio.