Boyolali – Dari 311 Jamaah Calon Haji asal Kota Tegal, hanya 304 Jamaah Calon Haji yang saat ini telah diterbangkan menuju tanah suci. Sementara tujuh (7) orang lainnya tidak bisa diterbangkan dengan berbagai alasan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal H. Achmad Farhan usai menghadiri prosesi pelepasan Jamaah Calon Haji dari Kloter 9 dan 10. Jumat (20/7) dini hari di Asrama Haji Donohudan.
Adapun ke tujuh (7) orang tersebut yang saat ini tidak bisa diterbangkan ke tanah suci diantaranya dua (2) orang dari Kloter 9 atas nama Sugianto dan Susyaningsih warga Kelurahan Panggung yang merupakan suami istri. Mereka gagal karena mengundurkan diri H-1 keberangkatan.
Selain itu, satu (1) orang atas nama Raimah Warga Kelurahan Krandon yang tergabung dalam kloter 10 terpaksa harus dipulangkan dan ditunda keberangkatan sampai musim haji tahun depan karena dinyatakan tidak layak terbang dengan alasan kesehatan. Keputusan penundaan keberangkatan Raimah tertuang dalam Surat Rekomendasi Kesehatan PPIH Embarkasi Solo No. 001/Rekus/SOC/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Adapun dua (2) orang lainnya atas nama Iwan Pranata warga Kelurahan Panggung dari kloter 10 ditunda keberangkatan nya dan akan dipindah kloter kan karena masih dirawat di RSUD. Moewardi Solo. Sang istri atas nama Sri Supriyati yang juga merupakan Jamaah Calon Haji dari kloter 10 juga terpaksa ditunda keberangkatan nya karena mendampingi sang suami.
Dijelaskan Achmad Farhan khusus untuk jamaah calon haji yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit ditunda sampai kondisi nya dinyatakan layak terbang oleh dokter. Kedua nya menurut Farhan juga akan diberikan kesempatan waktu untuk bisa terbang ke tanah suci hingga kloter terakhir pemberangkatan yakni kloter 95 pada tanggal 15 Agustus 2018 mendatang.
“Namun jika sampai pada waktu pemberangkatan kondisi kesehatan nya belum juga dinyatakan layak, maka yang bersangkutan bersama istrinya nya harus ditunda dan akan diberikan kesempatan untuk diberangkatkan di musim haji tahun depan,”imbuhnya.
Selanjutnya dua (2) orang lainnya yakni pasangan suami istri atas nama Abdul Karim Kusen dan Rosnani Sanim Surachman warga Kelurahan Randugunting dari Kloter 10 ditunda karena Visa yang belum jadi. Penerbangan kedua nya pun terpaksa dipindah kloter kan sampai nanti ditanah suci akan dikembalikan ke kloter semula.
Sehingga dari total 311 jamaah calon haji asal Kota Tegal, saat ini hanya 304 saja yang sudah diterangkan. Adapun ketujuh orang yang tidak berangkat diantaranya, Dua (2) orang gagal berangkat karena mengundurkan diri H-1 sebelum keberangkatan, dan lima (5) lainnya tertunda karena berbagai sebab.
Adapun prosesi pelepasan Calon Jamaah Haji dari Kloter 9 dan 10 dihadiri sekaligus di lepas oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal Herlien Tedjoe Oetami yang mewakili Walikota Tegal serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.