Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melalui Rapat Paripurna Istimewa mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Tegal menjadi Wali Kota dan Pemberhentian Wakil Wali Kota Tegal masa jabatan 2014-2019, Rabu (18/7) di ruang Sidang DPRD Kota Tegal.
Rapat tersebut mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota periode 2014-2019 dan mengangkat Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal Edi Suripno, bahwa usulan tersebut merujuk pada surat salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.33-1920 tahun 2018 tentang Pemberhentian Wali Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Setelah usulan disampaikan, tinggal menunggu pengangkat M. NUrsholeh untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Tegal.