Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkenalkan Aplikasi “Monitoring Centre for Prevention (MCP)” kepada Pemerintah Kota Tegal, Aplikasi tersebut diperkenalkan saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Senin (16/7), di Ruang Rapat lantai I Setda Kota Tegal.
Didepan Plt. Wali Kota M. Nursholeh dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ketua tim KPK yang datang ke Kota Tegal Najib Wahito menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan monitoring dari KPK, dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya, tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.
Najib menuturkan aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk.menyusun laporan monitorinng dari KPK, dan masing-masing Pemerintah Daerah mengisi laporan dengan mengentry data laporan ke aplikasi tersebut, selain laporam yang disampaikan, juga disertai bukti fisik, yang di foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang dientry.
Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemerintah Daerah melaksanakan Self Assesment, dan Najib berharap masing-masing daerah bisa melaporkan hal-hal secara obyektif, selain itu Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga tetap akan melakukan monitoring ke daerah-daerah.
Najib berharap, apa yang dilkaukan KPK ini bisa mengurangi korupsi yang terjadi dan kasus Siti Masitah adalah kasus yang terakhir yang terjadi di kota Tegal.
Sementara itu, Plt. Wali Kota M. Nursholeh dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada tim dari KPK agar selalu memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Tegal, menurutnya ini bukan momok tapi untuk mengarahkan agar aparatur pemerintah dapat bekerja dengan baik dan tidak menyalahi aturan sehingga dapat bekerja dengan tenang. Nursholeh mengajak seluruh ASN Pemkot Tegal untuk menjadi abdi negara yang amanah dan akan melayani masyarakat dengan baik.
