TEGAL-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Menurut Basuki, banyak layanan yang ada di Disdukcapil, seperti penerbitan Akta Kelahiran, KIA, KTP elektronik dan sebagainya.

“Mulai tahun ini harus lebih cepat, kalau membuat KK, misalnya, dua hari sudah jadi, kenapa tidak melaksanakan itu”, kata Basuki, Rabu (11/7).

Basuki menambahkan, kemarin, Senin (6/7), Peraturan Daerah perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Perda  yang baru ada 13 poin penting.

“Perda tersebut merupakan, tindaklanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, imbuh Basuki, pada sosialisasi Kebijakan Kependudukan Kota Tegal.

Hadir pada sosialisasi tersebut, para ketua RT/RW,LPMK di wilayah Kecamatan Tegal barat. Sebagai narasumber yakni, Kepala Bidang Pelayanan Sipil Disdukcapil Kota Tegal Dores Indrian Nugroho dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nasruddin Chusnul Huluq.

Sementara itu, Camat Tegal Barat Sri Widiati, mendukung kegiatan yang menyasar langsung ke masyarakat. Seperti halnya, sosialisasi kebijakan Disdukcapil.  Walaupun diadakan rutin, akan tetapi tentu ada perkembangan yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

“Kami ingin warga di wilayah Tegal Barat tahu aturan administrasi kependudukan yang setiap saat berubah dan tentu akan lebih baik”, pungkas Widya.