TEGAL-Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan Kejari Kota Tegal untuk persiapan gugatan Pilkada, Selasa (10/7).
MoU yang ditandatangai Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko dan Kepala Kejari Kota Tegal Jaenudin terkait penunjukan Jaksa Pengacara Negara.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, percaya bahwa Jaksa Pengacara Negara mumpuni menghadapi sidang karena sudah punya pengalaman. Selain itu, kata Agus, dalam gugatan itu rencananya akan di bantu juga oleh pengacara dari KPU RI.
“Kami berharap nanti akan sinkron dan sinergi dalam menghadapi gugatan tersebut, “ kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan itu. “Kita akan menunggu sampai tanggal 23 juli 2018 mendatang, akan lanjut sampai sidang atau tidak”, imbuh Agus.
Sementara itu Kepala Kejari Kota Tegal Jaenudin mengatakan pihaknya menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU Kota Tegal. “Hari ini baru MoUnya, kita menunggu Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk mendampingi KPU dalam sidang gugatan Pilkada di MK nanti,” pungkas Kajari.
Disinggung perihal Surat Kuasa Khusus (SKK), Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko menyamaikan, bahwa SKK akan diberikan apabila sudah ada pemberitahuan gugatan sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum telah melayangkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
