TEGAL- Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memasuki masa tenang. Mulai hari ini, Minggu (24/06/2018) sejumlah atribut dan alat peraga kampanye (APK) dalam mulai dibersihkan oleh tim gabungan.

Tim gabungan itu terdiri dari KPU Kota Tegal, Panwaslu Kota Tegal , Dishub, Satpol PP dan Polres Tegal Kota melakukan pembersihan APK di sejumlah titik di wilayah 4 Kecamatan Kota Tegal.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, menyampikan, pada masa kampanye banyak APK yang terpasang. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sampai dengan batas akhir masa tenang APK harus dibersihkan.

“Selama tiga hari mendatang diharapkan semuanya sudah bersih dan kita fokuskan pada pembersihan APK Pilgub dan Pilwakot Tegal,” kata Agus.

Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, menambahkan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan di beberapa titik di empat wilayah Kecamatan Kota Tegal. Misalnya seperti simpang Tirus Jalan Perintis Kemerdekaan serta beberapa titik lainnya.

“Seluruh APK dalam penyelenggaran Pilkada baik Pilgub maupun Pilwalkot akan kita tertibkan,” pungkas Akbar.

Sementara itu, sebelum melaksanakan penertiban APK, seluruh tim gabungan menggelar apel di halaman kantor KPU Kota Tegal, Jl. Sumbodro Tegal.