TEGAL-Panwaslu Kota Tegal melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak di masing masing Kecamatan di Kota Tegal, Senin (4/6). Mereka yang dilantik sebanyak 420 orang pengawas TPS.
Pelantikan tersebut sekaligus diisi pembekalan yang diberikan oleh Komisioner Panwaslu Kota Tegal dan Panwaslu Kecamatan terkait kelembagaan, kode etik penyelenggara dan tugas serta fungsi Pengawasan.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal, Nurbaeni mengatakan, dengan dilantiknya Pengawas TPS maka mereka sudah dapat melaksanakan tugas dan kewajiban. Sebab masa kerja pengawas TPS adalah sejak di lantik sampai dengan 7 hari sesudah Pemungutan dan Penghitungan suara .
Nurbaeni berharap, semua Pengawas TPS mempunyai gadjet, untuk menunjang pelaporan yang cepat, transparan , publikatif dan mendorong dokumentasi yang sistematik. Karena Bawaslu RI telah menyediakan sistem laporan daring yang akan di isi oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan , Pengawas Kecamatan juga Pengwas Kab/ Kota
“Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas TPS nantinya akan langsung dilaporkan ke Pengawas Kelurahan, selanjutnya Pengawas Kelurahan akan merekap dan melaporkan ke Pengawas Kecamatan , begitu selanjutnya istilahnya pelaporan Alat Kerja Pengawasan ( AKP ) secara berjenjang”, kata Nurbaeni, yang juga sebagai anggota Panwaslu Kota Tegal Divisi SDM dan Organisasi.
Nurbaeni menambahkan, beberapa tugas Pengawas TPS diantaranya adalah Pengawasan Hari Tenang, Pengawasan Persiapan Pemungutan suara, Pengawasan Pemungutan Suara di TPS, Pengawasan Pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS.
“Selain itu, ,Pengawas TPS juga akan melakukan Pengawasan Ketidaksesuaian Penghitungan Suara di TPS, Pengawasan Penggunaan Hak Pilih dan penggunaan surat suara dan hasil penghitungan suara”, pungkas Nurbaeni. (Sa. Amin/WB)