TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal membuka pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran tersebut hari ini, Minggu (27/5) merupakan batas akhir untuk pendaftaran.
Nantinya, jumlah calon pengawas TPS, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Kota Tegal. Akan tetapi, warga yang mendaftar saat ini masih kurang. Dari 420 kuota yang dibuka, baru sekitar 60 persen yang terisi.
Oleh sebab itu, Panwaslu Kota Tegal akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 30 Mei 2018 mendatang. Mereka yang diterima rencananya akan bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tiap TPS.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal Nurbaeni mengatakan dari 420 kuota yang dibuka, saat ini baru terisi 238 pendaftar. Sehingga batas waktu pendaftaran yang dijadwalkan pada 27 Mei 2018, akan diperpanjang sampai dengan 30 Mei 2018.
Nama calon pengawas TPS yang mendaftar, kata Nurbaeni, nantinya akan dipajang di setiap Kelurahan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat pada 30 Mei 2018.
“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan terkait dengan calon pengawas TPS”, kata Nurbaeni, Minggu (27/5) kepada Wartabahari.com
Berdasarkan tahapan seleksi calon pengawas TPS, pengumunan hasil penelitian berkas adminitrasi akan diumumkan tanggal 31 Mei 2018. Kemudian para calon akan mengikuti tahap wawancara yang akan dilakukan pada 1 Juni 2018
“Jika dinyatakan diterima, mereka akan dilantik pada 3 Juni 2018 dan mulai bertugas. Karena masa tugasnya memang 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari sesudah hari H,”pungkas Nurbaeni. (Sa. Amin/wartabahari.com)
