TEGAL– Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat, 211.465 warga Kota Tegal sudah memiliki sudah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka tersebut sekitar 75,04 persen dari jumlah total penduduk Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari  saat menyampaikan paparan dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (22/5) di ruang rapat Setda Kota Tegal.

  1. Sri Primawati menambahkan, berdasarkan data kependudukan Disdukcapil 2017, jumlah penduduk Kota Tegal mencapai 281.809 jiwa. Pemkot Tegal berupaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau 95 persen dari jumlah total penduduk Kota Tegal memiliki jaminan kesehatan.

Untuk mencapai Universal Health Coverage, dr. Sri Primawati mengungkapkan, pihaknya menghimbau kepada perusahaan agar karyawan yang bekerja diikutkan pada jaminan kesehatan.  Kemudian, apabila terdapat masyakat yang belum masuk Basis Data Terpadu, Dinkes Kota Tegal bersama Dinsos akan verifikasi dan validasi data ulang sehingga akan masuk dalam Basis Data Terpadu.

“Apabila terdapat masyarakat miskin yang belum masuk BDT, maka kami akan verifikasi. Verifikasi tersebut mengacu pada  indikator dari Badan Pusat Statistik”, ungkap dr. Sri Primawati.

Saat ini, data Dinkes Kota Tegal mencatat, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2018, yaitu PBI APBN sebanyak 78.323 jiwa (KIS), PBI APBD Provinsi sebanyak 3.732 jiwa (Integrasi KIS) dan PBI APBD Kota sebanyak 21.400 jiwa (Integrasi KIS). “Sedangkan, peserta JKN mandiri atau Non-PBI sebanyak 108.014 jiwa”, papar dr. Sri Primawati.

Sementara itu, Ketua Komisi IVDPRD Kabupaten Majalengka, Hamdi menambahkan, kunjungan kerja ke Pemkot Tegal terkait pengelolaan JKN patut diapresiasi. Sebab, Pemerintah Kota Tegal sudah memiliki data yang sudah terintegrasi antara Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BP4D bisa menghasilkan data valid untuk pemetaan warga miskin. (Sa. Amin/wartabahari.com)