TEGAL – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) baik milik paslon maupun partai politik ditertibkan Panwaslu Kota Tegal Selasa (15/5) siang. APK tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan pemasangan.
Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto disela-sela kegiatan mengatakan massa kampanye bagi parpol peserta Pemilihan legislatif 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Sehingga saat ini kegiatan yang diperbolehkan yakni sosialisasi internal dan pemasangan bendera pada tempat yang diizinkan.
“Namun, kita masih melihat adanya alat peraga yang terpasang tidak pada tempatnya. Jadi kita tertibkan,”kata Akbar.
Selain APK Parpol, kata Akbar, pihaknya juga menertibkan milik paslon peserta Pilwalkot Tegal. Sebab, pemasangannya juga tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. “Kemudian, untuk desain dan ukuran juga tidak sesuai,”ujar Akbar.
Ditambahkan Akbar, kegiatan penertiban itu dilakukan di seluruh titik yang ada. Sehingga, wilayah yang seharusnya steril, akan bersih dari APK.