TEGAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menetapkan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penetapan empat raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. H. Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo, SH di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal. Selasa (15/5).
Sebelumya dalam pembahasanya keempat raperda tersebut dibahas melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus 10, 11 dan 12. Sementara itu dalam pemandangan umumnya, Enam (6) Fraksi DPRD Kota Tegal juga seluruhnya menyetujui penetapan empat raperda tersebut.
Pjs. Wali Kota Tegal Drs. Achmad Rofai, M.Si dalam sambutannya mengatakan keempat peraturan daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
“Dengan telah disetujuinya penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dapat memaksimalkan kinerja dalam beberapa dalam segi penyelenggaraan peternakan maupun penyelenggaraan kesehatan hewan”,Ucapnya.
Sementara itu terkait Perda Perubahan Atas Perda Tentang Retribusi Daerah diharapkan mencerminkan keadilan serta mempertimbangkan aspek keterbukaan dan akuntabilitas dalam rangka pembebanan retribusi kepada masyarakat.
Lebih lanjut Rofai mengatakan, dengan ditetapkannya tiga peraturan daerah tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah ini, diharapkan sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.
Adapun untuk proses selanjutnya Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan akan terlebih dahulu di registrasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian dapat diundangkan. Sementara itu, untuk Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapat Persetujuan Penetapan DPRD Kota Tegal proses selanjutnya yakni akan di evaluasi Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum akhirnya diundangkan.