TEGAL-Bagi pelaku usaha, Izin usaha mikro dan kecil atau yang biasa dikenal IUMK merupakan istilah tidak asing. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat sehingga pelaku usaha semakin dipermudah untuk membuat ijin tersebut.

Hal  yang perlu disiapkan dalam pengajuan ijin tersebut adalah melampirkan berkas permohonan yang terdiri dari surat pengantar dari RT atau RW dan jenis usaha yang digeluti, foto copy Kartu Tanda Penduduk, foto copy  Kartu Keluarga, pas photo berwarna 4 X 6 (2 Lembar) dan mengisi formulir permohonan IUMK.

Kepala Dinas Dinkop, UMKM dan Perindag melaui Kasi Pemberdayaan UMKM mengatakan bahwa pembuatan izin ini sangat mudah. Jika memang berkas yang diperlukan sudah lengkap, tidak perlu menunggu sehari, dua hari atau satu minggu. “Berkas masuk, ditunggu, saat itu pula izin IUMK sudah jadi”, paparnya kemarin (27/1)

Dia juga menjelaskan bahwa disamping sebagai legalitas usaha, IUMK bagi para pelaku UMKM memiliki manfaat yang luar biasa.  Bila pelaku usaha ingin mengajukan pinjaman permodalan, maka IUMK dapat digunakan sebagai syarat agar memperoleh kredit perbankan. (Sa. Amin)