TEGAL-Dinas Perhubungan Kota Tegal gelar operasi gabungan bekerja sama dengan Polres Tegal Kota, Kejaksaan Kota Tegal, TNI, dan Satpol PP Kota Tegal. Jalan yang disisir meliputi Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. Pada operasi kali ini, Dishub tindak tegas pengendara motor yang memarkirkan kendaraan bukan pada tempat semestinya, seperti pinggir jalan dan trotoar.
Kepala Dishub Kota Tegal melalui Kasi Dalop, Santosa mengatakan bahwa Trotoar semestinya digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk tempat parkir. Namun masih ada pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraan ditrotoar padahal tempat yang disemestinya untuk parkir sudah ada.
“Parkir di trotoar jalan jelas mengganggu hak orang lain. Bila ada yang parkir ditrotoar jalan maka pejalan kaki akan turun ke jalan untuk melintas, ini jelas membahayakan pengguna lalu lintas dan pejalan kaki itu sendiri”, katanya saat ditemui dilokasi, (30/1) Siang
Santosa menambahkan, pihaknya mengarahkan tempat mana saja yang diperbolekan untuk parkir kepada juru parkir, apabila juru parkir tersebut masihh bandel maka akan kami tindak tegas. Kami berharap masyarakat kota tegal untuk dapat mematuhi aturan yang ada sehingga kondisi lalu lintas di Kota Tegal akan berjalan dengan lancar.” Mudah-mudahan masyarakat sendiri bisa mematuhi aturan yang ada”, pungkasnya
Sementara dalam operasi gabungan tersebut terlihat banyak pengguna kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan Polres Tegal Kota langsung memberi sanksi tilang. Ada pula motor yang tidak bertuan, maka kendaraan tersebut langsung diangkut selanjutnya dapat diambil di Polres Tegal Kota. (Sa. Amin)