TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyasar 30 kelompok masyarakat untuk menjadi target sosialiasi Pilkada. Selain itu, TPS khusus dan daerah terpencil juga akan dipersiapkan.
Untuk mencapai target 77 persen pemilih pada Pilkada tahun 2018.

Divisi SDM dan Parmas Kota Tegal Thomas Budiono dalam materinya menyampaikan bahwa sosialiasi Pilkada tersebut akan terus dilakukan sampai menjelang hari pencobolosan. Karena sampai pada saat ini KPU sudah melakukan sosialisasi kepada 30 kelompok organisasi masyarakat. Tidak hanya kelompok organisasi masyarakat saja untuk target sosialiasi. Tetapi pelajar dan seni budaya juga menjadi bagian dari target tersebut. Bahkan daerah terpencil seperti Kampung Tirang dan tempat umum keramaian Care Free Day (CFD) juga menjadi bagian dari sasaran sosialisasi. Dengan harapan komponen masyarakat mendapatkan informasi tentang semua hal yang berkaitan dengan Pilkada.

“Hal itu untuk mewujudkan kelompok masyarakat yang cerdas memilih ketika nanti memasuki TPS. Karena kami sudah memberikan semua informasi tentang Pilkada,” kata Thomas Budiono.

Thomas Budiono menambahkan dengan begitu maka masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas secara rasional dalam menentukan pilihanya. Kemudian daerah terpencil seperti Kajongan dan Kampung Tirang juga akan menjadi target sosialisasi untuk daerah terpencil. Bahkan TPS Khusus untuk LP , komplek Rusunawan dan semua Rumas Sakit (RS) juga akan disiapkan. Sedangkan dalam sosialisasi tersebut KPU menekankan PMI sebagai organisasi tertinggi untuk para pendonor darah agar meneruskan sosialisasi ini sampai kebawah. Seperti yang dilakukan KPU selama ini untuk sosilaisasi yang dilakukan dari tingkat kota sampai RT dan RW.

“Untuk TPS Khusus nanti akan diberdayakan dari yang dekat dengan lokasi RS. Jadi semua kita berdayakan untuk melayani tempat-tempat khusus dan akan difasilitasi,” terang Thomas.

Kemudian Panwaslu Kota Tegal Bidang SDM Nurbaeni menyampaikan dalam sosialisasi tersebut Panwas berharap agar masyarakat ikut berperan serta menjadi pemilih partisipasif. Supaya ketika terjadi pelanggaran tidak hanya diam atau melakukan share ke medsos. Tetapi harus segera dilaporkan kepada Panwas agar segera dilakukan tindakan penangganan.

“Kami berharap masyarakat menjadi pemilih partisipasif dengan mengawasi, memantau dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Nurbaeni.