TEGAL-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (3/5) di gedung Adipura Balai Kota Tegal. Kegiatan itu digelar untuk menyamakan presepsi dan koordinasi dalam rangka dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan.
Dua Perda tersebut yakni, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah dan JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Mulyono SH.,MH, dalam laporannya mengatakan dalam undang-undang, kewajiban kepala daerah mensosialisasikan produk hukum daerah dalam rangka menyebarluaskan informasi perundang-undangan.
Selain itu, sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang administrasi kependudukan, data kependudukan, pencatatan sipil, pengolahan informasi kependudukan dan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan.
“Target yang akan dicapai disini adalah untuk persamaan presepsi dalam administrasi kependudukan serta adanya kepastian hukum sebagai warga negara untuk mewujudkan integrasi sosial antara pemerintah daerah dan perusahan dalam meningkatkan kualitas pelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat”, kata Mulyono.
Plt. Sekretaris Daerah Yuswo Waluyo mewakili Pjs.Wali Kota Tegal Drs. Achmad Rofai, M.Si mengucapkan selamat datang pada tim sosilisasi dari Provinsi Jawa Tengah. “Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pentingnya administrasi kependukan dan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan”, ungkap Yuswo Waluyo.
Pada kesempatan tersebut Yuswo juga mengungkapkan bahwa, peringatan Hari Buruh Internasionaldi Kota Tegal diisi dengan kegiatan yang postif dan berjalan dengan baik, yaitu, pelayanan kesehatan gratis dan donor darah.
Sementara itu, sebagai narasumber kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustiran Kota Tegal. (Sa. Amin/WB)