TEGAL-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Plaza Hotel, Kamis (26/4). Dinas mengundang perusahaan dan serikat pekerja dengan menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Eni Nurhayatini W dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Alfian.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan menyampaikan, tujuan acara ini untuk memberikan pengetahuan terkait perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Harapannya, terjadi harmonisasi di lingkungan perusahaan dan meminimalisir terjadinya konflik.

“Masih banyak kendala yang menghambat hubungan kondusifitas hubungan industrial, salah satunya perbedaan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha”, kata Heru.

Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Eni Nurhayatini W mengatakan, peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan mekanisme PPHI.

Pada UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menjelaskan bahwa SP/SB organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan.

“SP/SB bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”, kata Eni.

Apabila terjadi perselisihan, kata Eni, maka penyelesaian secara Bipartit dan penyelesaian melalui Tripartit (mediasi, konsiliali dan Arbitrase). Perundingan Bipari adala perundingan antar pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial. “Perundingan biparit wajib sebelum mediasi, konsiliasi maupun Abritase”, ungkap Eni.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Wagino menghimbau, apabila pekerja berkeluh kesah agar segera konsultasi dengan Disnakerin dan berunding terlebih dahulu dengan perusahaan. Paling efekrif, apabila keluh kesah tersebut disampaikan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

“Nantinya, serikat pekerja/buruh yang akan menyampaikan keluh kesah tersebut kepada perusahaan”, pungkas Wagino. (Sa. Amin/wartabahari.com)