TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal menelusuri dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Seperti yang diketahui, sepeda motor Yamaha RX King berplat merah dengan nomor polisi G 9874 G digunakan saat deklarasi kampanye damai pada 18 Februari lalu.

Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan setelah menemukan dugaan pelanggaran saat kegiatan, pihaknya mengundang pihak terkait untuk di klarifikasi, termasuk juga koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Brebes. Setelah dilakukan klarifikasi, kendaraan itu milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Brebes yang sudah dihapus.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Brebes dan dugaan pelanggaran penggunan fasilitas negara tidak ada”, kata Akbar saat konferensi pres di Kantor Panwaslu Kota Tegal di kompleks PPIB Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Kamis (1/3/2018).

Didampingi Komisioner Panwaslu Kota Tegal bersama Komisioner Panwalu Kabupaten Brebes, Akbar menuturkan, dari klarifikasi tersebut, Panwaslu Kota Tegal merekomendasi ke UPPD Samsat terkait retribusi pajak yang belum dibayarkan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes Wakro menambahkan bahwa, kendaraan tersebut sudah dilelang pada Desember 2016 dan sudah dilakukan penghapusan sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes melalui SK Bupati namun kendaraan tersebut belum ada perubahan dokumen.

“Kendaraan tersebut belum balik nama, termasuk wrna kendaraan, plat nomor dan STNK tercatat masih milik Pemda Kabupaten Brebes, padahal sudah jelas bahwa sepeda motor tersebut telag  dilelang”, pungkas Wakro.  (Sa. Amin/wartabahari.com)