Tegal – Menjawab pertanyaan DPRD Kota Tegal pada rapat paripurna beberapa waktu lalu mengenai relokasi pedagang kaki lima (pkl) di depan Stasiun Kota Tegal, di tegaskan Wali Kota Tegal hal tersebut merupakan bagian dari penataan Wajah Kota di Kawasan Stasiun hingga Alun-Alun Kota Tegal. Hal itu di tegaskan kembali Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.MM saat menyampaikan Jawaban Wali Kota pada Rapat dengan Agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal. Senin (9/3).
Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro,ST serta di hadiri Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi ST.MM tersebut wali kota menjelaskan bahwa Pemkot Tegal melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan selaku perangkat daerah pembina pedagang kali lima (pkl) sudah merelokasi pedagang burung dan ikan di kompleks PPIB Kota Tegal, sementara itu, beberapa pedagang di ruas Jalan Pancasila dan pedangang di sekitar lapangan parkir PT.KAI akan direlokasi di pasar malam Alun-Alun.
Terhadap pkl sekitar Taman Pancasila, dikatakan wali kota akan ditempatkan di sebelah barat lahan parkir mobil milik PT. KAI. Sedang untuk lokasi di sebelah timur rumah makan Dewi Wali Kota menjelaskan akan digunakan untuk menempatkan pedagang kaki lima (pkl) sekitar kawasan Alun-alun.
Sementara itu, terkait pemetaan dan pengkajian terhadap perumahan dan permukiman kumuh, wali kota mengatakan bahwa telah dilakukan pendataan dan penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh pada tahun 2014 yang telah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota Tegal Nomor 650/155.a/2014 Tanggal 12 Nopember 2014 dan telah diperbaharui pada tahun 2019 dengan Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 650/024.1/2019 Tanggal 16 Februari 2019.
Terhadap recana solusi penanganannya, telah disusun dokumen perencanaan untuk menangani perumahan kumuh dan permukiman kumuh yaitu dokumen RP3KP (rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman) Kota Tegal pada Tahun 2017 serta Dokumen RP2KPKP Kota Tegal pada tahun 2018; atas dasar dokumen RP2KPKP Kota Tegal tersebut, Pemkot Tegal direncanakan akan mendapatkan bantuan dana dari World Bank untuk menata permukiman di sepanjang bantaran Sungai Siwatu Kelurahan Tegalsari Kota Tegal.