Tegal – Usai rampung pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menetapkan empat Raperda Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno, SH.MH di Gedung DPRD Kota Tegal. Selasa (7/8).
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Kota Tegal, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kota Tegal dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah (PD) BKK Tegal Barat Kota Tegal serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses penetapan keempat Perda dilakukan usai mendengarkan laporan hasil akhir pembahasan oleh Pansus 11 sebagai pembahas tiga raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal yang diwakili oleh Juru Bicaranya Ely Rosana serta Pansus 12 sebagai pembahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diwakili oleh juru bicaranya Rachmat Rahadjo,SE. Kedua pansus sepakat menyetujui dan menyepakati ke empat raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal. Tidak hanya itu, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing juga menyetujui penetapan keempat raperda tersebut.
Sementara itu, Plt.Walikota Tegal Drs.HM Nursholeh,M.MPd dalam sambutannya usai menerima penetapan ke empat Perda tersebut mengucapkan terimakasih dan penghargaanya kepada DPRD Kota Tegal melalui Pansus 11 dan 12 serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membahas keempat raperda tersebut. Keempat Perda yang telah ditetapkan tersebut nmenurut Nursholeh menjadi penting sebagai regulasi Pemerintah Kota Tegal guna mendukung perkembangan dunia usaha di Kota Tegal.
Selain itu, adanya Perda tersebut diharapkan pihaknya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada ujungnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat Kota Tegal. Sementara itu, terkait saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya, hal itu menurutnya akan segera di tindak ;anjuti. “Hal ini agar keempat perda tersebut segera bisa dilaksanakan,”pungkasnya.